DPO Kasus Pencurian Tertangkap Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Tak butuh lama bagi jajaran Satreskrim melalui Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK memburu pelaku DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih.

Sebelumnya, meringkus Chandra, 39 tahun, warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Kini, telah dijebloskan ke penjara menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, rekannya, Hendri, 30 tahun, warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur juga berhasil diringkus, meski sempat DPO dan menjadi buruan petugas.

Penangkapan pelaku, Hendri bermula hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informas, Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat itu pelaku berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.

“Pelaku DPO, an HE berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya CA,” tukasnya.

Ujarnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan sejauh ini,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar