PRABUMULIH – Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berhasil ditangkap tersangka pengedar sabu, Abdullah alias Aap, 34 tahun, warga Jalan Arimbi RT 3/RW 4 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari tangan tersangka, Aap disita sejumlah barang bukti, berupa; 3 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 6,19 gram, 12 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,51 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah dompet warna merah.
Dihimpun dari sumber kepolisian, kronologis penangkapan berawal adanya informasi di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara akan ada transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, Unit 1 Satrestik dipimpin Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH
dan Kanit I Aipda Suripto langsung menuju ke TKP.
Pada saat di TKP, personel Satrestik melihat 1 orang laki-laki mencurigakan sedang di dalam bedeng dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki memiliki nama Abdullah alias Aap
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disaksikan warga setempat. Hasil penggeledahan keseluruhan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di dalam berisikan 7 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip bening di dalamnya berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop pipet plastik warna dan 1 buah timbangan digital warna silver disimpan di dalam kantong celana jeans pendek sebelah kanan.
Barang bukti tersebut dengan maksud akan diedarkan / dijualkan di Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH menjelaskan, status tersangka adalah pengedar.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka didapatkan dari inisial AD (DPO) di Desa Air Itam Kabu PALI,” jelasnya.
Lanjut Heri, penangkapan pelaku merupakan contoh peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian khususnya Satrestik Polres Prabumulih terkait peredaran narkoba di Prabumulih.
“Masyarakat mengetahui peredaran narkoba dapat langsung memberikan informasi kepada kami Satrestik Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, segala informasi yang diberikan akan selalu kami tindak lanjuti,” pungkasnya AKP Heri. (Ry/Ril)
0 Komentar