PRABUMULIH — Team Elang Muara Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, berhasil meringkus seorang pelaku bernama Shardianto (28), warga Lr Melati Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Shardianto ditangkap karena memberikan keterangan palsu di atas sumpah kepada Polsek Cambai, terkait dugaan kejadian pencurian dengan kekerasan.
Menurut Informasi dari Pihak Kepolisian, Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Shardianto melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan di Polsek Cambai.
Dalam laporannya, Shardianto mengklaim bahwa sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG-3924-PAS, nomor mesin JM91E2478966, dan nomor rangka MH1JM9123NK480666, telah dicuri.
Selain itu, dia juga melaporkan bahwa di dalam kotak bawah jok motor tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 25.000.000,- dan satu unit HP VIVO Y21i.
Shardianto menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Sungai Medang, tepatnya di jembatan dekat SMK N 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan dan hendak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), Shardianto akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat adalah palsu.
Ia mengaku bahwa sepeda motor dan HP miliknya tersebut sebenarnya dititipkan kepada rekannya, Erwinsa, di Desa Muara Sungai.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, Shardianto mengungkapkan bahwa alasan ia merekayasa kejadian tersebut adalah untuk menutupi hutang akibat judi online.
Pengakuan tersebut membuat Shardianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansyah SH menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba memanipulasi fakta dan memberikan keterangan palsu.
"Memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah tindak pidana yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku yang berusaha menyesatkan penyelidikan," tegas Kapolsek Cambai.
Kini, Shardianto harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan benar agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjauhi praktik-praktik yang merugikan, seperti judi online, yang dapat membawa dampak buruk dalam kehidupan.
0 Komentar