Curi Handphone, Pemuda Berinisial A Diamankan Polisi


Prabumulih – A (18), seorang pemuda asal Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih pada Senin malam (09/11/2024). 

Sebabnya, A menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone yang dilaporkan oleh tetangganya yang bernama Usni (46) yang merupakan orang tua korban.

Menurut informasi, Kejadian ini bermula pada Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di halaman Kantor Desa setempat. 

Anak korban, yang sedang bermain, meletakkan handphone merek Vivo Y12s di dashboard sepeda listrik miliknya. Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut dan melarikan diri. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.799.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi, pelaku diketahui berada di rumahnya di desa yang sama dengan Korban pada Senin malam (09/11/2024). Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.

Kasat juga mengatakan, Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12s warna hitam berhasil diamankan. 

"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Serta pelaku bakal di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar