Palembang,— Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menghentikan total operasional angkutan batubara di jalan umum. Dalam rapat terbatas yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (07/07), Bupati secara tegas meminta Gubernur Sumsel H. Herman Deru agar menginstruksikan penggunaan jalan khusus untuk semua aktivitas pengangkutan batubara di wilayah provinsi.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, Bupati dari sejumlah kabupaten terdampak seperti Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih. Bupati Muara Enim hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan, H. Junaidi, S.H., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Edison menyatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk batubara dengan kondisi Over Dimensi Over Loading (ODOL) telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan polusi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
"Sudah saatnya tidak ada lagi dispensasi. Angkutan batubara hanya boleh melalui jalan khusus. Kerusakan jalan, jembatan, dan dampak kesehatan akibat debu serta kemacetan harus dihentikan," tegas Bupati.
Ia juga menyoroti kondisi Jembatan Enim II, salah satu infrastruktur vital yang saat ini masuk dalam jadwal perbaikan akibat beban berat kendaraan batubara yang melintas setiap hari.
Bupati mengusulkan agar larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum dipercepat dari target awal 1 Januari 2026. Usulan ini disambut positif oleh Gubernur Herman Deru, yang menyatakan akan segera mengambil langkah tegas melalui penguatan regulasi, termasuk merevisi Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub No. 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
“Berdasarkan usulan kepala daerah dan aspirasi masyarakat, Pemprov Sumsel akan segera mengeluarkan penegasan agar truk batubara tidak lagi melewati jalan umum,” ujar Gubernur.
Melalui langkah ini, seluruh kepala daerah sepakat bahwa pengelolaan transportasi batubara harus berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat umum.
0 Komentar