Sat Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba, Sita 30.08 Gram Sabu

 

DS (38) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Prabumulih pada Rabu (30/7/2025). 

Warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah, S.H. dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto , S.H. berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat disergap, DS sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke meja makan. Namun, upaya tersebut gagal. 

Polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 30,08 gram, dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Turut diamankan pula satu unit handphone Android merk Vivo warna emas.

Kepada penyidik, DS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang berinisial P (DPO), yang berdomisili di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI. 

Saat ini P masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa (DPO), warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Iptu Arafah dalam keterangan pers.

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar