Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Danah Hiba Pilkada 2024


PRABUMULIH,PUBLIKZONE–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024.

Ketiga tersangka yakni Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekretaris KPU YA, dan Bendahara SH. Usai ditetapkan, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih pada Jumat sore (3/10/2024).

Informasi dihimpun, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH membenarkan hal tersebut.  “Iya, hari ini tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024 telah kita tetapkan, yaitu MD, YA, dan SH,” jelas Safei.

Ungkanya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak, mulai dari Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, hingga Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, dan lainnya.

Untuk diketahui, anggaran dana hibah KPU Prabumulih Pilkada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 26 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan praktik korupsi dana hibah tersebut ada dugaan merugikan negara.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan pada pagi harinya, sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penahanan.

“Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Safei.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran besar yang diperuntukkan mendukung pesta demokrasi 2024 di Kota Prabumulih. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar