Prabumulih - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor
LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Senin, 1 Desember 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah kehilangan sepeda motornya di
wilayah Prabumulih Timur.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 28
November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di halaman kantor Cimory yang beralamat
di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu korban, Elsa Yundari (34), warga Rambang, Kabupaten Muara Enim, tengah
menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor tersebut.
Setelah menyelesaikan proses penyetoran, korban
berniat pulang dan menuju area parkir. Namun ia mendapati sepeda motor Honda
Revo BG 3500 DAC miliknya telah hilang. Motor yang sebelumnya terparkir rapi
tersebut raib tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian sebesar
Rp5.000.000.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera
melaporkannya ke Polres Prabumulih. Petugas kemudian melakukan serangkaian
penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan
dari sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil
mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, yaitu Heru
Prasetyo (39), warga Muara Dua, dan Harda Oktaviansyah (37), warga Kelurahan
Muara Dua. Keduanya diketahui memiliki aktivitas mencurigakan dan berada di
sekitar lokasi pada waktu kejadian.
Upaya penangkapan dilakukan oleh Team TEKAB
Polres Prabumulih pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk
mengejar keduanya di lokasi berbeda. Pelaku Harda ditemukan di sebuah kontrakan
di Jalan Hibrida, Prabujaya, sementara Heru ditangkap di kawasan Cambai.
Ketika petugas mendatangi lokasi, salah satu
pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota TEKAB,
pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kedua pelaku kemudian
dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC
yang dicuri. Dengan adanya barang bukti tersebut, penyidik memastikan kedua
pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan
Talingga, S.T., M.T., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini
tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat serta kesigapan petugas di
lapangan. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Sinergi antara laporan
warga dan kerja cepat tim menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,”
tegasnya.
Ia
juga menambahkan bahwa Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan
penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami
tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindakan
kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai
hukum,” pungkas Kasat Reskrim.





0 Komentar