Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diamankan

 

Prabumulih - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah kehilangan sepeda motornya di wilayah Prabumulih Timur.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di halaman kantor Cimory yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu korban, Elsa Yundari (34), warga Rambang, Kabupaten Muara Enim, tengah menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor tersebut.

Setelah menyelesaikan proses penyetoran, korban berniat pulang dan menuju area parkir. Namun ia mendapati sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC miliknya telah hilang. Motor yang sebelumnya terparkir rapi tersebut raib tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Prabumulih. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, yaitu Heru Prasetyo (39), warga Muara Dua, dan Harda Oktaviansyah (37), warga Kelurahan Muara Dua. Keduanya diketahui memiliki aktivitas mencurigakan dan berada di sekitar lokasi pada waktu kejadian.

Upaya penangkapan dilakukan oleh Team TEKAB Polres Prabumulih pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk mengejar keduanya di lokasi berbeda. Pelaku Harda ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Prabujaya, sementara Heru ditangkap di kawasan Cambai.

Ketika petugas mendatangi lokasi, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota TEKAB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC yang dicuri. Dengan adanya barang bukti tersebut, penyidik memastikan kedua pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat serta kesigapan petugas di lapangan. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Sinergi antara laporan warga dan kerja cepat tim menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Kasat Reskrim.

 


Posting Komentar

0 Komentar