Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka serius.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026. Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan setelah diserang oleh beberapa orang pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian korban diduga dikeroyok oleh sekitar lima orang pelaku. Para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan juga menggunakan senjata tajam jenis pisau. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial AR (22) yang sedang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial GI (23) diketahui sedang berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H. bersama tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Prabumulih.





0 Komentar