PRABUMULIH,PUBLIKZONE-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang melakukan sinergi dengan pemerintah daerah Kota Prabumulih dalam rangka pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal.
Hal ini dilakukan lantaran banyaknya peredaran rokok ilegal di kota Prabumulih.
Pertemuan rombongan anggota Bea Cukai digelar di ruang kerja Walikota Prabumulih H Arlan didampingi Sekda H Elman ST. Berbagai topik pembahasan dibahas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Usai keluar dari ruang kerja Walikota H Arlan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang melalui Kepala Seksi Humas Bea Cukai Palembang, Ahmad Wahyudi menjelaskan, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut sangat diperlukan
Sehingga peran pemerintah kota Prabumulih sangat diperlukan untuk mendukung langka tegas tersebut.
Sebab, pemberantasan rokok ilegal merupakan program nasional yang telah menjadi mandat dari pemerintah pusat kepada jajaran Bea Cukai di daerah.
“Untuk pemberantasan rokok ilegal ini memang sudah menjadi mandat dari pusat. Kami diminta melakukan operasi dan berbagai upaya penindakan.
Wilayah Sumatera Selatan ini cukup luas, sehingga kami melakukan operasi di berbagai daerah agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ujar Wahyudi, Selasa (7/4/2026).
Menurut, Wahyudi, upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai sendiri, sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak lainnya.
“Ke depan kami akan terus bersilaturahmi dengan wali kota maupun bupati di Sumsel agar ada kolaborasi bersama. Karena tidak mungkin Bea Cukai bekerja sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, selain operasi penindakan, Bea Cukai juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami rutin setiap tahun melakukan sosialisasi ke pasar-pasar, melakukan operasi penindakan, serta kampanye melalui radio dan media sosial agar masyarakat mengetahui dampak rokok ilegal," jelasnya.
Wahyudi juga mengungkapkan, hingga Maret tahun ini pihaknya telah menyita sekitar 3 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi yang dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
"Jumlah tangkapan tahun ini cukup banyak. Sampai Maret saja sudah sekitar tiga juta batang rokok ilegal yang kami sita.
Termasuk kasus dua truk rokok ilegal yang ditangani sebelumnya, saat ini masih dalam proses di Kejaksaan," ungkapnya.
Khusus untuk Kota Prabumulih, Wahyudi menilai peredaran rokok ilegal relatif ada dan itu sudah kami pantau.
Hanya saja peredarannya tidak terlalu besar tapi cukup banyak juga di Prabumulih.
"Posisi Prabumulih ini berada di tengah wilayah dan luas daerahnya juga tidak terlalu besar, sehingga dari pantauan kami peredaran rokok ilegal di sini ada dan tidak banyak. Namun untuk konsumsi bagi warganya sangat banyak," bebernya.
Wahyudi menegaskan, Bea Cukai Palembang akan tetap mendorong adanya pembinaan bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil agar dapat menjalankan usaha secara legal.
"Kalau ada industri kecil yang ingin berkembang, misalnya industri rokok, sebenarnya bisa kita bina. Di beberapa daerah seperti Kudus dan Lombok ada kawasan industri atau aglomerasi. Kalau Prabumulih ingin mengembangkan hal seperti itu, kami siap memberikan asistensi," jelasnya.
Terkait isu adanya oknum yang membekingi peredaran rokok ilegal, Wahyudi menyebut pihaknya belum dapat memberikan pernyataan spesifik sebelum ada fakta atau kasus yang jelas.
"Kalau soal oknum, kita lihat saja seperti yang muncul di media. Kami tidak bisa menyatakan sesuatu secara spesifik kalau belum ada kejadian atau bukti yang jelas,” pungkasnya. (Dk/Rils)





0 Komentar