Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap
kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin, 4 Mei 2026. Pengungkapan ini
merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas
mencurigakan yang diduga sebagai transaksi peredaran gelap narkoba di wilayah
Kota Prabumulih. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:
LPA/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 4
Mei 2026.
Peristiwa
tersebut terjadi di Jalan Gotong Royong, tepatnya di depan salah satu warung Bakso Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Lokasi ini disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga
menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba
menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di
lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan
penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi
pelaku yang terlibat.
Setelah
identitas pelaku dan lokasi dinyatakan valid, sekitar pukul 14.30 WIB, Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung
memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk
bergerak ke lokasi guna melakukan penindakan.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (27),
warga Jalan Sapta Marga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih
Timur. Namun, satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat
hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara
membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Aksi tersebut tidak
luput dari pengawasan petugas. Dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga
sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan area di
sekitar lokasi.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak rokok warna ungu yang
sebelumnya dibuang pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik
klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Selain
itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna pink yang
diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari
hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah
miliknya bersama seorang rekannya yang kini buron. Ia juga mengungkapkan bahwa
sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO,
dengan harga Rp700.000.
Kasat
Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,
termasuk memburu pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai di
sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di
atasnya, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini masih DPO,” tegasnya.
Lebih
lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama
antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap
narkoba.
Akibat
perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum
dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah
diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





0 Komentar