Pria Ini Diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Karena Terlibat Curanmor

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (29), warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 49 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 28 April 2026. Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Korban diketahui bernama Reno Sepriansyah (24), seorang pria yang belum bekerja dan berdomisili di Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kemala RT 002 RW 002 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban bersama adiknya, Firman, sedang berada di rumah.

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian dirinya sempat melihat pelaku duduk di depan rumah. Sementara sang adik berada di pintu belakang rumah. Setelah selesai mandi, korban mendapati kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG 2388 FY yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.

Tidak hanya itu, pelaku yang sebelumnya berada di depan rumah juga sudah tidak terlihat lagi. Korban kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah telah raib. Menyadari menjadi korban pencurian, Reno bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Team Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AN sedang berada di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra S.H bersama Team Opsnal Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di Desa Suban Jeriji, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban Reno Sepriansyah. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam nomor polisi BG 2388 FY milik korban di wilayah Desa Suban Jeriji.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Jupiter MX, satu buah celana pendek warna hitam motif Levis, serta satu buah kaos warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci,” ujar IPTU Ultah Deanto SH.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Prabumulih Timur berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Team Opsnal Singo Timur yang berhasil mengungkap kasus ini. Terhadap tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 


Posting Komentar

0 Komentar