Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih Periksa Kakek Lansia Terkait Kasus Pencabulan

 

Prabumulih - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-94/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tanggal 16 Maret 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan nama samaran Bunga.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di lorong samping rumah tersangka yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelapor dalam perkara ini diketahui berinisial IM.

Sementara itu, tersangka diketahui berinisial IR (63), warga Kecamatan Prabumulih Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium pipi kanan korban sebanyak satu kali dan mencium bibir korban sebanyak satu kali.

Dalam kronologi yang diterima penyidik, aksi tersebut dilakukan dengan posisi bibir pelaku masuk ke dalam mulut korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada korban, dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp2.000.

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000 yang diduga diberikan tersangka kepada korban usai kejadian. Barang bukti itu kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H.,M.Si , mengatakan pihaknya memastikan setiap laporan terkait kekerasan maupun pencabulan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berdasarkan laporan yang diterima masyarakat. Kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik tidak melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan serta kondisi tersangka yang telah lanjut usia dan memiliki kondisi fisik lemah.

“Pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan antara lain karena adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka selaku penjamin, usia tersangka yang sudah 63 tahun, kondisi fisik tersangka yang lemah dan harus didampingi dalam beraktivitas, adanya pernyataan dari pihak RT dan RW setempat, serta tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Kasat Reskrim, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik telah menetapkan kewajiban wajib lapor terhadap tersangka sebanyak dua kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis di Unit PPA Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Posting Komentar

0 Komentar