SEKAYU, MUBA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026 terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dan pekerja, Hendra Yanto.
Surat anjuran diterbitkan setelah proses mediasi yang difasilitasi Mediator Hubungan Industrial tidak mencapai kesepakatan. Disnakertrans menegaskan proses penyelesaian dilakukan secara objektif, netral, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan dicatatkan di Disnakertrans Muba pada 4 Mei 2026 dan telah melalui tiga kali mediasi:
15 Juni 2026: Kedua pihak hadir, namun belum tercapai kesepakatan.
25 Juni 2026: Kedua pihak tidak hadir memenuhi undangan.
15 Juli 2026: Pekerja hadir, sedangkan pihak perusahaan tidak hadir.
Karena perundingan tidak mencapai kesepakatan, Mediator kemudian menerbitkan Surat Anjuran sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pertimbangan Mediator
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Mediator menilai tindakan yang dilakukan pekerja berupa pengancaman dan perkelahian termasuk pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam PKB.
Atas pertimbangan tersebut, tindakan PHK dinilai telah sesuai dengan ketentuan PKB dan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagaimana terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Dalam surat anjuran, Mediator merekomendasikan perusahaan memberikan:
Uang pisah: Rp8.358.000
Uang kebijaksanaan: Rp12.537.000
Total: Rp20.895.000
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, musyawarah, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak.
"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini mesti dilakukan dengan mengedepankan aspek keadilan, kepastian Hukum dan perlindungan hak para pihak" tegasnya, Rabu 29 Juli 2026
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial sekaligus Mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setelah surat anjuran diterbitkan, para pihak memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap tertulis, menerima atau menolak anjuran.
Apabila anjuran ditolak, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme yang berlaku.
Disnakertrans Muba mengimbau perusahaan dan pekerja untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian secara damai guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Bagio)





0 Komentar