PRABUMULIH
– Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana
penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan seorang tersangka berinisial R setelah melalui serangkaian proses
penyelidikan dan penyidikan.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan
perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/272/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6
Agustus 2025. Laporan dibuat setelah salah satu perusahaan di Kota Prabumulih
diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,806 miliar.
“Perkara
ini berawal dari laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang
mengakibatkan perusahaan selaku korban mengalami kerugian kurang lebih
Rp1.806.000.000,” ujar AKP Jon Kenedi.
Peristiwa
tersebut diketahui terjadi di salah satu kantor perusahaan yang berlokasi di
Jalan Taman Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih, pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan
laporan dan hasil penyidikan, dugaan penggelapan tersebut diduga dilakukan
dengan modus menggunakan dokumen kependudukan milik sejumlah masyarakat berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengajuan pinjaman.
AKP
Jon Kenedi menjelaskan, penyidik menduga data masyarakat tersebut digunakan
dalam pengajuan pinjaman, sementara dana yang telah dicairkan diduga tidak
dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Modus
yang kami dalami yakni adanya penggunaan data KTP dan KK milik sejumlah
masyarakat untuk pengajuan pinjaman. Dana yang telah dicairkan tersebut diduga
digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari kejadian ini, perusahaan mengalami
kerugian sekitar Rp1,806 miliar,” jelasnya.
Setelah
menerima laporan, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian
proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta
barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam
proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu
bundel dokumen berisi surat pernyataan dari nasabah yang datanya diduga
digunakan untuk pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian, serta
satu buku bermotif batik warna hijau, cokelat dan putih yang berisi catatan
data nasabah.
Kasat
Reskrim mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R telah dipanggil
penyidik sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan
tersebut tanpa alasan yang jelas.
Penyidik
selanjutnya melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 11 Juni 2026. Berdasarkan
hasil gelar perkara tersebut, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kembali kami lakukan
pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka kembali tidak memenuhi
panggilan tanpa alasan yang jelas sehingga anggota melakukan upaya pencarian
terhadap keberadaannya,” kata AKP Jon Kenedi.
Dari
hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa R diduga berada
di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Informasi tersebut langsung
ditindaklanjuti Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan pengejaran.
Kanit
Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.,
bersama tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Ogan Ilir. Pada Kamis, 23 Juli
2026, petugas berhasil menemukan R di wilayah tersebut.
“Setelah
mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Kanit Pidum bersama tim
langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Ogan Ilir. Alhamdulillah, tersangka
berhasil ditemukan dan selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani
proses hukum,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Setelah
dibawa ke Polres Prabumulih, R menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai
prosedur penyidikan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan
penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
AKP
Jon Kenedi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk
mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,
termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan
keterangan, dokumen, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah
diperoleh.
“Kami
masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa dokumen dan
catatan nasabah yang telah diamankan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan
adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan
fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Ia
memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diduga mengetahui
maupun berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan sesuai
kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Atas
perkara tersebut, R diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam memberikan atau meminjamkan dokumen pribadi, seperti KTP, KK maupun data
kependudukan lainnya kepada pihak lain.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan
memberikan KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya. Pastikan terlebih
dahulu tujuan penggunaannya agar data tersebut tidak disalahgunakan dan
menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas AKP Jon
Kenedi, S.H., M.Si.





0 Komentar