Dugaan Penggelapan Bermodus Pinjaman Fiktif Terbongkar, Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan Satu Orang Di Ogan Ilir

 

PRABUMULIH – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Agustus 2025. Laporan dibuat setelah salah satu perusahaan di Kota Prabumulih diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,806 miliar.

“Perkara ini berawal dari laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan perusahaan selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1.806.000.000,” ujar AKP Jon Kenedi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Taman Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, dugaan penggelapan tersebut diduga dilakukan dengan modus menggunakan dokumen kependudukan milik sejumlah masyarakat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengajuan pinjaman.

AKP Jon Kenedi menjelaskan, penyidik menduga data masyarakat tersebut digunakan dalam pengajuan pinjaman, sementara dana yang telah dicairkan diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang kami dalami yakni adanya penggunaan data KTP dan KK milik sejumlah masyarakat untuk pengajuan pinjaman. Dana yang telah dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,806 miliar,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen berisi surat pernyataan dari nasabah yang datanya diduga digunakan untuk pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian, serta satu buku bermotif batik warna hijau, cokelat dan putih yang berisi catatan data nasabah.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kembali kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas sehingga anggota melakukan upaya pencarian terhadap keberadaannya,” kata AKP Jon Kenedi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa R diduga berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan pengejaran.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Ogan Ilir. Pada Kamis, 23 Juli 2026, petugas berhasil menemukan R di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Kanit Pidum bersama tim langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Ogan Ilir. Alhamdulillah, tersangka berhasil ditemukan dan selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum,” ungkap AKP Jon Kenedi.

Setelah dibawa ke Polres Prabumulih, R menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

AKP Jon Kenedi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan, dokumen, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa dokumen dan catatan nasabah yang telah diamankan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Atas perkara tersebut, R diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan dokumen pribadi, seperti KTP, KK maupun data kependudukan lainnya kepada pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikan KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya. Pastikan terlebih dahulu tujuan penggunaannya agar data tersebut tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

 


Posting Komentar

0 Komentar