Nyawa Anak Terancam, Warga Sukamerindu Laporkan Akun Facebook ke Polsek Lubai


MUARA ENIM, PUBLIKZONE – Merasa nama baik anaknya dicemarkan melalui media sosial, seorang warga Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sandra Martinus (37), melaporkan sebuah akun Facebook ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lubai, Senin (8/6/2026).

Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut tercatat dengan Nomor Laporan B/13/VI/2026/Sektor Lubai. Korban yang disebut dalam laporan itu adalah anak kandung pelapor, Satria Friska Ramadhan.

Menurut Sandra, laporan tersebut bermula dari unggahan akun Facebook bernama Vina Aprianita yang menuduh anaknya melakukan pencurian. Dalam unggahan yang sempat viral di media sosial itu, anaknya dituduh mencuri uang sebesar Rp1,2 juta dan satu unit telepon genggam merek Oppo A77 tanpa disertai bukti yang jelas.


Sandra mengaku baru mengetahui adanya unggahan tersebut setelah sejumlah kerabat dan tetangganya menanyakan kebenaran informasi yang beredar di Facebook. Setelah menelusuri unggahan tersebut, ia mendapati foto anaknya disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan merugikan.

"Saya sangat kecewa dan tidak terima. Anak saya dituduh mencuri uang dan telepon genggam, padahal tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Unggahan itu telah merusak nama baik keluarga kami, mengganggu kondisi psikologis anak saya, bahkan membuat saya khawatir terhadap keselamatan dirinya, baik di lingkungan masyarakat maupun di sekolah. Karena itu saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian," ujar Sandra.

Pihak Polsek Lubai telah menerima laporan tersebut dan memberikan arahan kepada pelapor untuk melanjutkan proses pelaporan ke Polres Muara Enim agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Warga diminta untuk tidak sembarangan mengunggah, menyebarkan, atau menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa didukung bukti yang sah, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat berujung pada proses pidana. (Han)

Posting Komentar

0 Komentar