Pemkab Muba Tertibkan Izin Perusahaan untuk Tingkatkan PAD


SEKAYU, MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperkuat penertiban legalitas perizinan pelaku usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah potensi persoalan hukum.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi PAD Pokja Legalitas Pelaku Usaha di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba. Rapat atas arahan Bupati Muba H. M. Toha Tohet dan Sekretaris Daerah itu dipimpin Plt. Asisten II Setda Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., MM.

Hadir sejumlah OPD terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perkim, Dishub, Disbun, Disdagperind, Bapperida, Bapenda, Dinkes, KPP Pratama Sekayu serta Tim Ahli Bupati.

Akhmad Toyibir menegaskan, seluruh pelaku usaha harus memiliki legalitas yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Legalitas perizinan harus relevan dengan kondisi lapangan agar daerah tidak terjebak persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.


Perkebunan menjadi prioritas awal karena sektor ini merupakan salah satu penopang utama perekonomian Muba. Pemkab akan melakukan pendataan dan verifikasi kepemilikan serta luasan lahan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen perizinan.

Selain perkebunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi perhatian. Sejumlah perusahaan diketahui memiliki pabrik, gudang, dan bangunan pendukung yang belum seluruhnya tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Muba akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Pendataan bangunan terpadu akan dimulai melalui pilot project di Kecamatan Sekayu, sebelum diterapkan ke kecamatan lainnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menyatakan kesiapan untuk mendukung pemutakhiran data luasan lahan melalui pengukuran dan verifikasi berbasis Sistem Informasi Geospasial (GIS), dengan kolaborasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat juga menyepakati pembentukan basis data terpadu antar-OPD (data sharing). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tertib perizinan, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan. (Bagio)

Posting Komentar

0 Komentar