MUARA ENIM -- Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD Kabupaten Muara Enim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut dicapai setelah melalui proses pembahasan, kajian dan evaluasi secara komprehensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Masa Rapat IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. H. Yulius, M.Si., serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
“Persetujuan Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan belanja daerah dapat diarahkan secara tepat sasaran,” ujar Sumarni.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola keuangan pemerintahan. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara profesional, efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Muara Enim juga berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pada tahun-tahun berikutnya.
“Pembenahan tata kelola keuangan harus terus dilakukan agar realisasi anggaran pada tahun mendatang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,1 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp3,9 triliun atau 95,34 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, pembiayaan netto yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp632 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp634 miliar atau mencapai 100,35 persen.
Dalam laporan tersebut juga tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran, hasil pembahasan juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD ke depan.
Usai agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 selesai, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





0 Komentar