Prabumulih
– Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda
Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SA
(33), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap aset milik PT
Pertamina Field Prabumulih.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLSEK
PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 18 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di lokasi Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80,
Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Adapun
korban dalam perkara tersebut yaitu Agus Rio Sepasy (48), seorang buruh harian
lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar RT/RW 03/03, Kelurahan Gunung Ibul,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Sementara itu, barang yang
dilaporkan hilang merupakan aset milik PT Pertamina Field Prabumulih.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 16
September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Terduga pelaku bersama rekannya yang
berinisial A, yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)
berdasarkan keterangan perkara, diduga memasuki area pekarangan lokasi Sumur
GMK PD80.
Di
lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil 20 lembar pagar seng dengan
cara merusak pagar menggunakan palu dan menarik lembaran seng tersebut. Selain
itu, terduga pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada
di area kolam limbah lokasi GMK PD80. Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina
Field Prabumulih diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 (enam
belas juta rupiah).
Menindaklanjuti
laporan dan informasi yang diterima, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat
kemudian melakukan tindakan kepolisian dalam rangka pengungkapan kasus
tersebut. Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, tim menerima
informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK
PD80 mengenai adanya seseorang yang diamankan karena diduga melakukan aksi
pencurian pagar seng.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.,
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W,
S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat untuk segera
mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial SA
untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Setibanya
di lokasi, personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap SA. Berdasarkan
keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, yang bersangkutan mengakui
perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Prabumulih Barat guna diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter × 1 meter, satu
lembar terpal HDPE berukuran 60 meter × 15 meter, satu buah palu bergagang
kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor
polisi.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat personel
kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat maupun
petugas keamanan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
“Kami
akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan dan informasi terkait
tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dalam
perkara ini, personel telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta
barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga
mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera
melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar IPTU Tomas
Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek
menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami
rangkaian peristiwa, peran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melengkapi
administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian
juga akan melakukan pendalaman terhadap keberadaan rekan terduga pelaku yang
berinisial A.
Polsek
Prabumulih Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat serta memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional,
transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh
proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan dengan tetap mengedepankan
asas praduga tak bersalah.





0 Komentar