Polsek Prabumulih Timur Gerak Cepat, Kasus Pencurian Ruko Berhasil Diungkap

 


PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya sejumlah barang milik korban, Rini Lawrenche (45), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus tersebut terungkap ketika korban bersama dua orang saksi, Zulkarnain dan Randi, datang ke ruko miliknya untuk mengangkut sejumlah barang ke rumah korban. Sesampainya di rumah, saksi Randi menjelaskan bahwa barang yang diangkut merupakan barang-barang yang sebelumnya berada di Ruko Angkringan.

Saat melakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam ruko ternyata tidak ikut dipindahkan. Barang-barang tersebut antara lain satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu tabung gas 3 kilogram, satu unit bor merek Reaim, empat buah kursi berwarna hitam, serta satu rol kabel warna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter.

Merasa curiga, korban bersama kedua saksi kemudian kembali ke Ruko Angkringan untuk melakukan pengecekan. Kecurigaan mengarah kepada penghuni yang tinggal di sekitar ruko tersebut. Saksi Zulkarnain dan Randi kemudian melakukan pengecekan dari bagian luar kamar yang dicurigai.

Dari hasil pengecekan tersebut, saksi melihat sejumlah barang milik korban berada di dalam kamar yang dicurigai. Temuan itu kemudian disampaikan kepada korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Tim Opsnal URC untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA, berusia 24 tahun, yang diketahui bekerja sebagai pedagang. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja sama antara petugas di lapangan dan korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Ulta Deanto.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Polsek Prabumulih Timur berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu tabung gas 3 kilogram, satu unit bor merek Reaim, empat buah kursi warna hitam, serta satu rol kabel warna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya berinisial AZ masih berstatus DPO dan dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar