PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan,
berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (19) wargaDusun II Desa Negeri
Sakti Kec.Cempaka Kab.Ogan Komering Ulu Timur, yang diduga terlibat dalam
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan tersebut dilakukan
pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan
Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor:
LP/B/61/V/2025/SPKT/Polsek PBM Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal
10 Mei 2025. Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu, 10 Mei
2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa
bermula ketika korban, Emi Anggraini (50), hendak pulang dari rumah seorang
saksi. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna
silver dengan nomor polisi BG 3435 CA yang sebelumnya diparkir di teras rumah
saksi sudah tidak berada di tempat.
Menyadari
sepeda motor miliknya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian
materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul
11.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai
keberadaan terduga pelaku AD yang saat itu diketahui berada di Jalan RA
Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.,
langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim
Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur untuk bergerak menuju lokasi. Dalam
pelaksanaan penangkapan, tim juga bergabung dengan Tim URC Tekab Polres
Prabumulih.
Berkat
kerja sama dan koordinasi antartim, petugas berhasil mengamankan AD di lokasi
tersebut tanpa hambatan berarti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek
Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat
serta upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personel kepolisian.
"Setiap
laporan masyarakat yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses
penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum
Polsek Prabumulih Timur," ungkap Kapolsek.
Lebih
lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan
terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan
menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman,
serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu
singkat.
Saat
ini, AD telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain
yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam data penyelidikan,
terdapat dua orang lainnya berinisial BK dan K yang masih berstatus daftar
pencarian orang (DPO).
Polres
Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Timur menegaskan komitmennya untuk
terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana
serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan
lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diimbau
segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.





0 Komentar