Buron Kasus Pencurian Motor , AD Akhirnya Diamankan Tim URC Polsek Prabumulih Timur

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (19) wargaDusun II Desa Negeri Sakti Kec.Cempaka Kab.Ogan Komering Ulu Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/61/V/2025/SPKT/Polsek PBM Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 10 Mei 2025. Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa bermula ketika korban, Emi Anggraini (50), hendak pulang dari rumah seorang saksi. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BG 3435 CA yang sebelumnya diparkir di teras rumah saksi sudah tidak berada di tempat.

Menyadari sepeda motor miliknya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku AD yang saat itu diketahui berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur untuk bergerak menuju lokasi. Dalam pelaksanaan penangkapan, tim juga bergabung dengan Tim URC Tekab Polres Prabumulih.

Berkat kerja sama dan koordinasi antartim, petugas berhasil mengamankan AD di lokasi tersebut tanpa hambatan berarti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personel kepolisian.

"Setiap laporan masyarakat yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

Saat ini, AD telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam data penyelidikan, terdapat dua orang lainnya berinisial BK dan K yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

 


Posting Komentar

0 Komentar