PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan,
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG
(45), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit laptop milik seorang
warga.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/101/X/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 27 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar
pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban
dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Chelsea Belinda Dwi Ayu (20),
seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Berdasarkan
keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Yoni, yang
merupakan pemilik ruko sekaligus penghuni tempat tersebut, sedang mendengarkan
lagu menggunakan laptop milik korban. Saat itu, laptop dalam keadaan terhubung
dengan pengisi daya dan diletakkan di atas kursi.
Ketika
saksi sedang mencuci piring di kamar mandi ruko, tiba-tiba lagu yang diputar
melalui laptop tersebut berhenti. Merasa curiga, saksi kemudian melihat ke arah
laptop dan mendapati seorang pria telah masuk ke dalam ruko serta membawa
laptop tersebut.
Mengetahui
kejadian itu, saksi Yoni langsung berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku
dengan cepat melarikan diri menggunakan satu unit mobil. Dalam upaya pengejaran
tersebut, seorang saksi lainnya bernama Yudha sempat bertanya kepada Yoni
mengenai kejadian yang sedang berlangsung. Yoni kemudian meminta bantuan dengan
mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dan meminta pelaku dikejar.
Yudha
selanjutnya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sudah
tidak terlihat lagi. Setelah kejadian tersebut, saksi Yoni segera menghubungi
korban untuk memberitahukan bahwa laptop miliknya telah dicuri. Peristiwa itu
kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Hingga
akhirnya, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas
memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai
pelaku di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.,
langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody
Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penindakan. Dalam
pelaksanaannya, tim juga mendapat dukungan atau back up dari Team URC Tekab 11
Polres Prabumulih.
Berkat
koordinasi dan kerja sama antartim, petugas berhasil mengamankan seorang pria
berinisial AG (45), yang diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di
Kota Prabumulih. Bersama terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah
barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop merek Acer warna
hitam, satu buah topi warna putih, satu buah baju warna putih biru, serta satu
pasang sandal warna putih. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang
bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan
bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek
Prabumulih Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya
terkait tindak pidana yang meresahkan warga.
"Setiap
laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses
penyelidikan dan penyidikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu
meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan
barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman," ujar IPTU Ulta
Deanto.
Lebih
lanjut, Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu
memberikan informasi dan keterangan kepada pihak kepolisian sehingga proses
pengungkapan perkara dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, sinergi antara
kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Saat
ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan
melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait
tindak pidana pencurian biasa.
Polsek
Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing. Melalui kerja sama yang baik antara
masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres
Prabumulih tetap aman, tertib, dan kondusif.





0 Komentar