PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Tekab 11
Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial SU alias LE (53), yang
diduga terlibat dalam pencurian satu unit telepon genggam milik warga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor:
LP/B/263/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 30 Juli 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Holil Ibrahim (59), seorang buruh
harian lepas yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli
2026, sekira pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula
ketika korban menyadari bahwa satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna
silver miliknya tertinggal di rumah seorang teman yang berada di Jalan Kemang
Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Menyadari handphone miliknya tertinggal, korban kemudian
kembali mendatangi rumah temannya tersebut untuk mengambil barang miliknya.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak
berada di tempat semula dan diduga telah hilang akibat diambil oleh orang yang
tidak bertanggung jawab.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa
satu unit handphone Oppo Reno 8 warna silver. Selanjutnya, korban melaporkan
peristiwa tersebut ke SPKT Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti oleh
pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres
Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa dugaan
pencurian tersebut serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 6 September 2026, sekira pukul
21.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai
keberadaan seorang pria berinisial SU alias LE di Jalan Alipatan, RT 025 RW
010, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres
Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Pidum
IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju
lokasi guna melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan
terhadap SU alias LE. Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan,
terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke
Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum
lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang
bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna silver yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan
jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat secara profesional dan melakukan upaya penyelidikan serta penegakan
hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan hasil
kerja Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti informasi
terkait keberadaan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar
senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, terutama
telepon genggam dan barang berharga lainnya. Masyarakat diharapkan tidak lalai
dalam meletakkan maupun meninggalkan barang miliknya, serta segera melapor
kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap
dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan dugaan
tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Saat
ini, perkara tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses
hukum lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama
menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui atau
mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau
melalui layanan Call Center Polri 110.





0 Komentar