PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam
jabatan yang turut melibatkan seorang pria berinisial JS (29), warga Kota
Palembang. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima aliran uang hasil
penjualan voucher data dan kartu perdana yang tidak disetorkan kepada pihak
perusahaan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 25 September
2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 24 September 2026,
sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor PT Trimindo Jaya Mandiri, Jalan
Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini
bermula ketika seorang karyawan berinisial ES diduga tidak menyetorkan uang
hasil penjualan voucher data dan kartu perdana kepada pihak perusahaan. Uang
yang seharusnya disetorkan tersebut justru diduga diberikan kepada tersangka JS
yang merupakan pacar ES.
Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka JS
bersama ES untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, PT
Trimindo Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai
Rp102.038.200 (seratus dua juta tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres
Prabumulih turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan
tindak pidana tersebut, yakni satu bundel dokumen tangkapan layar percakapan
antara ES dan JS serta satu bundel rekening koran milik ES.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka JS
kemudian mendatangi panggilan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres
Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhoni, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres
Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., melakukan penangkapan terhadap
tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhoni, S.H.,
M.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen
Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta
melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan pihak
lain.
"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami
tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk
mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan
dugaan tindak pidana tersebut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk
mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat," tegas
Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka JS telah diamankan dan menjalani
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Penyidik
juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pihak-pihak
lain guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan terkait dugaan
tindak pidana penggelapan dalam jabatan juncto penyertaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 488 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana.
Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
senantiasa menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam bekerja serta tidak
menyalahgunakan amanah yang diberikan. Kepolisian juga mengajak masyarakat
untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana
melalui kantor kepolisian terdekat.
Polres Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.





0 Komentar