PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam
jabatan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Rumah Makan
(RM) Siang Malam di Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut, seorang pria
berinisial SA (56), yang diketahui merupakan karyawan swasta, telah diamankan
petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/137/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul
13.00 WIB, bertempat di RM Siang Malam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
sejumlah keterangan serta dokumen keuangan perusahaan, perkara ini bermula
ketika tersangka SA diperintahkan untuk mengambil uang tunai sebesar
Rp200.000.000 di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang selanjutnya harus
disetorkan kepada pihak perusahaan melalui Sutriono. Namun, berdasarkan
keterangan Sutriono, uang yang diterima hanya sebesar Rp110.000.000. Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka, selisih uang tersebut diduga telah
digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membayar cicilan pinjaman online
(pinjol).
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap catatan pemasukan dan pengeluaran keuangan perusahaan, ditemukan pula
dugaan penggelapan uang setoran pembayaran nasi kotak dari PT Brylian. Dari
hasil pemeriksaan, pada bulan Januari ditemukan setoran sebesar Rp30.224.000
yang tidak disetorkan, sedangkan pada bulan Februari sebesar Rp18.581.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan
penyalahgunaan dana pembayaran pajak catering atau Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) periode Juli hingga Desember 2025 serta Januari dan Februari 2026, dengan
total sebesar Rp29.540.000. Kemudian, ditemukan pula dugaan tidak disetorkannya
pajak restoran RM Siang Malam untuk periode Januari, Februari, dan Maret dengan
nilai mencapai Rp22.773.750.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan,
tersangka juga diduga melakukan penarikan uang perusahaan menggunakan cek yang
sebelumnya telah disiapkan oleh pihak perusahaan untuk keperluan pembayaran
mendesak. Pada 13 Januari 2026, tersangka diketahui melakukan penarikan uang
dari Bank Sumsel Babel atas nama RM Siang Malam. Dari pembayaran PT Samtan Gas,
pihak Nasril Nailis disebut hanya menerima uang sebesar Rp50.000.000.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, tersangka kembali diduga
melakukan penarikan uang sebesar Rp70.000.000 dari rekening Bank Sumsel Babel
atas nama PT RM Siang Malam Nusa Raya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan cek yang sebelumnya dititipkan
untuk mengantisipasi kebutuhan pembayaran mendadak perusahaan.
Dari rangkaian perbuatan yang ditemukan dalam hasil
pemeriksaan tersebut, total kerugian yang dialami pihak RM Siang Malam
diperkirakan mencapai Rp311.118.750 (tiga ratus sebelas juta seratus delapan
belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh
informasi keberadaan tersangka di wilayah Padang Panjang. Selanjutnya,
tersangka SA berhasil diamankan di daerah tersebut dan dibawa ke Polres Padang
Panjang. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres
Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres
Prabumulih, IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., kemudian melaksanakan penangkapan
terhadap tersangka untuk selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan di Polres
Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen
Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta
mengungkap tindak pidana yang merugikan pihak lain. Menurutnya, dalam perkara
ini penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan
keterangan, memeriksa dokumen keuangan, serta menelusuri transaksi yang
berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak korban
yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap sejumlah bukti serta dokumen keuangan. Dari hasil penyelidikan,
ditemukan dugaan penyalahgunaan uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian
mencapai Rp311.118.750. Tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini
menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU
Rendi Ramadhona.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan perusahaan, agar meningkatkan
pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, administrasi, serta sistem
pertanggungjawaban keuangan internal. Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala
dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun tindak
pidana yang dapat merugikan perusahaan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti
berupa satu bundel dokumen perhitungan kerugian pihak RM Siang Malam serta
rekening koran penarikan Bank Sumsel Babel yang berkaitan dengan perkara
tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan melanggar Pasal
488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau
penggelapan, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Saat ini, penyidik
Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas
penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional,
transparan, serta akuntabel demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.





0 Komentar