BNN Prabumulih Sosialisasikan PP 25 Tahun 2011

PRABUMULIH, PS --Dalam rangka mensosialisaikan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 mengenai Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bertempat di Kampung Cemara Prabumulih, BNN Daerah Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi PP No 25 Tahun 2011. Kegiatan yang dibuka oleh Walikota Prabumulih diwakili Assisten III Setda Prabumulih Drs A Kowi, Selasa (29/10). Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Daerah Prabumulih dr Syahrial Mkes, Kejari Prabumulih, Koramil Prabumulih, para Camat dan Lurah serta perwakilan SKPD di Lingkungan Pemkot Prabumulih.

Dalam kesempatan ini dibahas isi PP Tahun 25 2011 yang disampaikan oleh Kepala BNN Daerah Prabumulih dan dr Iriyadi selaku Narasumber.

Mugi Priyantoro Kasi Penindakan BNN Daerah Prabumulih menjelaskan kegiatn ini bertujuan memperjelas aturan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkob. "Ada salah pemahaman di masyarakat, bahwa jika pengguna narkoba dapat direhabilitasi, dapat langsung dibawa ke BNND. Padahal seharusnya, pengguna narkoba bersama anggota keluarganya melakukan koordinasi dan komunikasi ke BNN, lantas akan kita bawa ke Puskemas Timur untuk diperiksa dan mendapat rujukan dari situ baru kita bawa ke RS Narkoba di Lido Bogor," jelas Mugi.

Yang terjadi, malah ketika pengguna sudah ditangkap aparat kepolisian, baru minta rekomendasi rehabilitasi dari BNN Daerah. "Kalau pengguna narkoba tertangkap, itu sudah ranah satnarkoba kepolisian untuk disidik dan terkena UU Narkotika," lanjutnya.

Acara yang berlangsung pukul 08.00 WIB berakhir pukul 12.00 WIB dan diikuti kurang lebih 100 orang peserta. (bmg)


Posting Komentar

0 Komentar