Dituduh Melakukan Pemerasan, KIP Minta Dibuktikan

PALEMBANG, PS -- Menyikapi aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Asset Daerah (AMMPAD) agar Kejati Sumsel mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang (pemerasan) terindikasi dilakukan oleh Lembaga Komisi Informasi Publik Sumsel. Untuk itu wartawan Posmetro Sumsel, mendatangi Kantor Lembaga Komisi Informasi Publik Sumsel di Jalan Hokky Blok C No 17 Kampus Palembang.

Ketua Komisi Informasi Publik Sumsel IrLegiso Poniman MSi mengatakan kepada wartawan portal ini, bahwa tujuan di berlakukan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan, bebas dari korupsi dan akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan.

"Dan kami mendukung aksi demo, karena itu hak masyarakat dan kritikan itu dijadikan saran untuk membangun," lanjut Legiso.

Menanggapi  Aksi demo AMPPAD tentang dugaan Pemerasan Kepala Dinas, Ketua KIP sumsel Ir Legiso Poniman MSi mengatakan tidak terlalu yakin ada oknum Lembaga Komisi Informasi Publik Sumsel yang memeras Kepala Dinas. Serta hal itu harus di buktikan di Pengadilan.

Jika dugaan pemerasan Kepala Dinas tersebut tidak terbukti di Pengadilan, maka ini pencemaran nama baik Lembaga Negara, maka Rombongan Aliansi Mahasiswa dan pemuda Peduli Aset Daerah (AMPPAD) bisa di tuntut di Pengadilan.

Apabila Dugaan Pemerasan tersebut terbukti di Pengadilan. "Maka  yang terbukti melakukan pemerasan tersebut akan di pecat," ujar ketua KIP Sumsel ini. (rommy)

Posting Komentar

0 Komentar