Di Gelumbang, Hutan Produksi Konversi Dirambah.

GELUMBANG, PP-- Aksi perambahan Hutan Produksi Konversi terjadi lagi. Kali ini sebanyak 200 Ha, Hutan Produksi Konversi di Desa Gumai, Kecamatan Gelumabang Kabupaten Muara Enim. Para Perambah diduga adalah oknum preman warga setempatnya. Parahnya lagi, sebagian lahan sudah dibuka dan akan dijadikan plasma Sawit dan Karet. Hal ini terungkap saat Tim Penyidik dari Dinas Kehutaan Kabupaten Muara Enim meninjau langsung lokasi tersebut, Rabu (9/10) pagi.

 Bedasarkan keterangan Kasi Kehutanan Muara Enim, Anang didampingi tim penyidik kehutanan, Hermanda mengatakan penyidikan ini dilakukan atas perintah kepala pemerintahan Kabupaten Muara Enim. "Ya, kita diperintah bupati Muara Enim dan kepala Dinas Kehutanan Muara Enim untuk mengecek kebenaran akan hal itu. Ini juga berkat laporan kades setempat," ungkapnya.

Anang menambahkan, sebelum meninjau lokasi pihaknya terlebih dahulu membentuk tim. "Tim ini untuk menyelesaikan dan menindak oknum warga setempat yang telah merambah hutan produksi konversi Muara Enim," tegasnya.
 
Diakuinya, lahan itu tidak bisa dikuasai oleh seseorang tanpa izin Dinas Kehutanan setempat. "Buka lahan itu tidak bisa sembarangan. Apalagi seluas itu, harus ada izin dari Menteri Kehutanan juga. Ya, bila terbukti oknum itu akan dikenakan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," terangnya.

Untuk itu, ia mengharapkan agar oknum tersebut untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan itu. "Akan kita tindaklanjuti permasalahan ini," tegasnya.

Ketika ditanya berapa lama target untuk menyelesaikan permasalahan ini? Menurut dia, pihaknya tidak ada target. "Intinya secepatnya kasus ini kita selesaikan. Dan kita akan meminta bantuan dinas kehutanan provinsi," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Gumai, Cupik Sahar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perambahan lahan sebanyak 200 hektare tersebut. "Saudara JN yang merambah lahan itu. Bahkan tidak pernah meminta izin permasalahan ini kepada saya selaku kades disini. Selain itu dirinya sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada JN," ujar Cupik Sahar.

Cupik Sahar menambahkan, atas ulahnya pihaknya selaku aparat pemerintah desa terpaksa kita layangkan surat kepada bupati Muara Enim dan dinas kehutanan Muara Enim untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Ya permasalahan ini sudah kita laporkan ke Bupati Muara Enim dan Dinas Kehutanan Muara Enim," terangnya.

Berdasarkan pantauan, lahan seluas 200 Ha itu sudah 2 hektare yang dikelola untuk dijadikan plasma sawit. Dan terdapat satu alat berat eksavator yang dipakai untuk membuka lahan tersebut. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar