Iklan Advetorial Dikenakan Pajak

PRABUMULIH, PS--Pihak Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Keuangan Setda Prabumulih meminta pihak Bagian Humas agar memberitahukan kepada masing-masing media cetak dan elektronik yang melakukan kerjasama iklan dan advetorial agar melampirkan bukti setor pajak berupa Surat Setor Pajak(SSP).

Hal ini disampaikan oleh Bagian Keuangan Setda Prabumulih, karena mendapat peringatan dari BPK saat melakukan audit keuangan Pemerintah Kota Prabumulih, terutama bagian Keuangan dan Humas.

Ferdiansyah SE, PLT Kabag Keuangan Setda Prabumulih saat ditemui diruangannya, Selasa (24/12) membenarkan hal ini."Kita memang memberitahukan kepada Bagian Humas Pemkot Prabumulih, agar meminta masing-masing media cetak dan elektronik agar melampirkan SSP atas Pajak Iklan dan Advetorial mereka," jelas Ferdiansyah.

"Nilai diatas Rp 1 juta dikenakan pajak PPn sebesar 10% dan PPh sebesar 1,5%,"tambah Ferdiansyah.Untuk itu ia menyarankan agar pihak wajib pajak agar membayar pajaknya sesuai menerima uang iklan advetorial."Kalau diglobal atau dikumpulkan dulu,

nantinya membayar pajaknya besar,karena akumulasi nilai pajak yang dibayar, tapi kalau dibayar begitu menerima uang, kan tidak terlalu besar," sarannya.

Ia juga menegaskan tidak melakukan potongan apapun diluar pajak yang telah ditetapkan. "Bagian Keuangan membayar penuh uang iklan advetorial dan tidak ada potongan atau pungutan liar diluar itu,"tandas pria yang akrab dipanggil Ferdi. Ia menepis anggapan bahwa ada potongan atau pungutan liar yang sering dikeluhkan oleh rekan-rekan media.

"Pembayaran uang Advetorial pun kami (bagian Keuangan-red) globalkan kepada Bagian Humas Setda Prabumulih."  kata Ferdi.Pihak Keuangan hanya mensyaratkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh Pihak Humas Setda Prabumulih. Ketika ditanyakan kenapa pembayaran pajak tidak dicantumkan di dalam MoU Kerjasama Pihak media dengan Humas Prabumulih, Ferdi menegaskan hal itu tidak perlu. "Sebagai warga negara diwajibkan membayar pajak, jadi tidak perlu dicantumkan pun di Mou Kerjasama juga pasti diharuskan membayar pajak," terangnya lagi.

Kedepan pada tahun anggaran 2014, pihaknya pun akan memudahkan pihak media dalam membayar pajak. "Kita sedang pikirkan bagaimana bagusnya, apakah kita langsung potong pajak PPn dan PPhnya, atau dipotong oleh pihak media, namun melampirkan SSP Pembayaran pajaknya ke bagian Keuangan Setda Prabumulih, dan juga sesuai petunjuk dari BPK" ujarnya menutup pembicaraan.

Ditempat lain, salah satu awak media di Prabumulih--yang tak mau disebut namanya, mengeluhkan adanya potongan diluar ketentuan. "Bayangkan kito kaget diminta melampirkan SSP Pajak, kareno selamo ini dak pernah diberitahu bahwa pajak dipotong oleh pihak redaksi. Disamping itu, duit iklan advetorial jugo "dipotong"lagi oleh oknum Humas Setda

Prabumulih."Bahkan "potongan" pun sangat besar hampir 30%-40%dari nilai iklan Advetorial," keluhnya.

Ia mencontohkan, jika iklan Advetorial dibayar atau disetujui Rp 6 juta, maka pihak oknum Humas Setda Prabumulih minta Rp 1,5 juta dengan alasan fee untuk bos (Kabag Humas) dan staf Humas Setda Prabumulih.

"Bayangke, berapo kito dapat duitnyo, belum lagi nak setor ke redaksi. Karena kito cuma dapat 30% dari nilai Advetorial, dan sisonyo kito setor ke pihak Redaksi," tuturnya. Praktik ini bukan hanya dialami dirinya tapi juga dialami oleh rekan-rekan media lainnya yang bekerjasama dan mempunyai MoU dengan pihak Humas Setda Prabumulih."Media yang melakukan kerjasama dengan pihak Humas Setda Prabumulih kurang lebih 40-an media, cubo hitung berapo penghasilan dari oknum humas dari "potongan" fee. "Kalau kito dak galak "setor" sesuai yang diminta mereka, omongan oknum Humas tu ngatoke, kalu gek kamu nak panjang berurusan di Humas ni," tambahnya. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar