Tuntutan Jaksa Berbalik

PALI, PP - Zainuri (43 tahun) warga Dusun 2 Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Pali.

Betapa tidak, dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Muaraenim beberapa waktu lalu, jaksa dengan penuh wibawa berusaha mengungkap kepemilikan senpi terhadap pelaku pengancaman kepada dirinya. Namun pada saat sidang kedua, Jaksa justru mengubah tuntutan dari tuntutan kepemilikan senjata api dan penganiayaan menjadi tuntutan penganiayaan. Bukan itu saja, jaksa bahkan menuntut pelaku hanya dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Waktu sidang pertamo Jaksa penuh keberanian dan percaya diri menuntut pelaku. Jaksa bahkan menyuruh pelaku cara memegang senpi. Tapi pas sidang keduo jaksanyo justru menuntut pelaku dengan pasal penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan. Sedangkan kasus senpi tidak disinggung sama sekali" keluh Zainuri.

Bahkan, dirinya membantah kalau itu pistol korek api mainan. Sebab waktu sidang pertama jaksa sempat meminta Kunadi mempraktekkan cara menggunakan korek api itu. Dan Kunadi tidak bisa mempraktekkannya. "Saya punya surat pernyataan Kunadi yang menyatakan dia pernah memiliki senpi. Surat itu ditanda-tangani kades dan warga lainnya" pungkasnya.

Dijelaskan dia, kejadian itu berawal saat tanggal 16 Agustus lalu. Saat itu sekitar pukul 16.00 Wib tiba-tiba Kunadi mendatangi rumahnya sambil marah-marah. Kunadi langsung mendobrak pintu pagar rumah korban hingga hancur berantakan. "Waktu itu Kunadi mengamuk sambil acungkan senpi  rakitan ke arah kepalanya dari jarak dekat.  Ya, merasa terancam saya langsung replek memegang senpi jenis pistol yang mengarah ke kepala saya, sehingga terjadi pergulatan," ujarnya.

Kejadian ini menurut dia, banyak disaksikan warga. "Saksi Pias, Fudin, Melpa dan belasan warga lainnya yang menyaksikan kejadian langsung. Warga tersebut berusaha melerai dan merebut senjata milik pelaku. Karena warga banyak menyaksikan hal tersebut Kunadi yang juga putra kepala desa Pengabuan (saat itu) memilih kabur," ungkap sambil mengatakan Kunadi sering mengancam warga dengan senpi.

Untuk itu, ia mengharapkan, agar pihak aparat dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. "Kami sudah resah, kalau kepemilikan senpinya tidak tersentuh hukum, Dia bisa tambah merajalela di desa kami. Kenapa polisi dan jaksa tidak mau menindak warga yang sewenang-wenang dengan senpi. Setahu saya ini negara hukum" tambah Zainuri.

Sementara Kepala Cabjari Talang Ubi, Herman SH membenarkan Kunadi tidak menggunakan senpi rakitan. "Itu senjata buat korek api yang digunakan Kunadi. Memang pelaku tidak dikenakan Undang-undang darurat," pungkasnya.

Dikatakan, dari hasil dipersidangan nanti dapat dibuktikan senpi rakitan atau bukan. "Ini fakta dari persidangan. Dan, kita juga mengacuh dari pemeriksaan kepolisian. Mana bisa kita mengubah BAP," tegas Herman. (ne)

Posting Komentar

0 Komentar