Pengelola Parkir RSUD Kenakan Tarif Sepihak

PRABUMULIH, PP--Menyedihkan memang. Ternyata upaya mencari uang,dilakukan dengan cara yang tidak sepantasnya dan tidak mematuhi aturan yang ada.

Seperti yang terjadi di RSUD Prabumulih. Pihak pengelola parkir yang dilakukan oleh pihak swasta perorangan, menarik tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2000. Padahal jelas diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011, yang mengatur mengenai tarif parkir, bahwa parkir kendaraan roda dua adalah Rp. 1000.

Bahkan saat ditanya langsung mengenai hal ini kepada Direktur RSUD Prabumulih, dr Hj Rusmini Erwansyah MKes, Jumat(7/2) ia menyatakan bahwa pihaknya mengacu kepada Perda terkait masalah tarif parkir ini. "Tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp 1000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 2000," terangnya. Ia pun kaget saat diberitahukan bahwa kenyataan di lapangan ternyata berbanding terbalik.

"Saya tidak tahu kalau tarif kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp 2000," tambahnya. dr Rusmini pun berjanji akan memperingatkan pengelola parkir yang mengenakan tarif sepihak.

Hal ini dialami langsung oleh wartawan media ini, yang dimintai uang parkir sebesar Rp 2000, padahal disampaikan bahwa tarif resmi hanya Rp 1000. "Petugas"parkir ini pun tetap ngotot meminta uang Rp 2000, untuk pengguna kendaraan roda dua, yang parkir di RSUD Prabumulih.(bmg)

Posting Komentar

0 Komentar