Gugatan Calon Anggota DPD Dapil Sumsel Ditolak KPU Pusat

PALEMBANG, PS-Gugatan calon Senator "DPD RI" asal Sumatera Selatan (Sumsel), Taufikurrohman, berakhir sudah. Karena, gugatan yang dilakukan ke KPU RI, ditolak dalam sidang yang digelar Bawaslu RI Rabu (2/4/).

Komisioner KPU Sumsel, Divisi Hukum, Alexander Abdullah mengungkapkan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh bersangkutan, maka atas dasar itu calon DPD RI nomor urut 27 atas nama Taufikurrohman, dinyatakan tidak masuk sebagai peserta pemilu legislator (pileg) yang bakal berlangsung pada 9 April mendatang tersebut.

“Dengan dicoretnya nama Taufikurrohman sebagai peserta pemilu, maka di Sumsel, ada dua calon DPD RI, yang coret meski gambar dan namanya masih terpampang di kertas surat suara. Satu lagi, yaitu Hj Shinta Paramita Sari, karena mengundurkan diri setelah lulus menjadi PNS. Walau ada yang mencoblos, tetapi secara otomatis, suaranya tidak berlaku,” tegas Alexander yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/4/).

Dia menjelaskan, adapun alasan ditolaknya gugatan Taufikurrohman, karena yang bersangkutan dianggap lalai sebagai peserta pemilu yakni telat menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua, sebagai syarat utama peserta pemilu, yang berakhir pada Minggu 2 Maret pukul 18.00 WIB.
“Memang keesokan harinya (3 Maret), yang bersangkutan datang untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya tahap kedua. Namun, karena sudah merupakan ketentuan tidak bisa diterima lagi, maka kami (KPU Sumsel) tolak. Dari aturan yang ada, meski lewat satu jam atau satu menit saja maka tidak bisa diterima lagi,” capnya.

Menurut dia, dicoretnya sebagai peserta pemilu merupakan kesalahan yang harus dibayar mahal oleh calon terkait. Padahal, sebelum batas waktu laporan dana kampanye ditutup komisioner dan staff di secretariat KPU Sumsel, berulang kali memberikan informasi supaya segera melaporkan dana kampanyenya.

“Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Dengan begitu, jumlah peserta DPD RI asal Sumsel, saat ini tingga 24 orang dari 28 yang terdaftar,” ucapnya.

Dia menyampaikan, bersamaan dengan itu ada 28 gugatan yang ditangani pusat, 7 gugatan yang dilayangkan oleh parpol dan 21 lainnya merupakan gugatan yang diajukan oleh calon DPD RI yang tersebar di Indonesia.
“Dari total tersebut, hanya 16 gugatan saja yang diputus tetapi bisa menjadi peserta pemilu. selebihnya, dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu termasuk Taufikurrohman,” tukasnya.(bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar