Kampanye di Masa Tenang Diancam Pidana

PALEMBANG, PS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan, Minggu (6/4) besok, merupakan jadwal memasuki masa tenang menjelang pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu Sumsel, menghimbau kepada seluruh Parpol dan calon DPD peserta pemilu, untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanyenya (APK). Apabila tidak mematuhinya, Bawaslu mengancam, hal tersebut akan menjadi pelanggaran.

"Kita sudah sampaikan ke masing-masing peserta pemilu, dan apabila tidak dipatuhi akan kita jadikan pelanggaran, penurunann tersebut terakhir pada H-1 pemungutan suara,"kata anggota Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat (4/4).

Dikatakan Kurniawan, APK yang masih terpasang secara administrasi tersebut, akan direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat, agar ditertibkan berkaitan dengan Perda masing-masing.

Ia juga mengingatkan kepada peserta pemilu, yang dimasa tenang tersebut masih melakukan kampanye,  maka hal itu tidak dibenarkan dan akan diproses secara hukum.
"Untuk kampanye di hari tenang, sanksi ancamannya yaitu pidana," tegas Kurniawan.

Sementara, Panwaslu bersama Sat Pol PP kota Palembang mulai Minggu 6 April pukul 00.00 WIB ini akan turun ke lapangan untuk mengawasi penuruan atribut kampanye.

Ketua Panwaslu Palembang Riduwansyah, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 untuk menurunkan atribut yang dipasang oleh mereka.

"Himbauan, kita akan surati parpol  untuk berpartisipasi menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya yang terpasang,"beber Riduwansyah, diruang kerjanya.Menurutnya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) terlebih dahulu, dengan pemangku pemerintahan daerah terkait.

“Besok malam (Malam ini, red) kita akan  koordinasi dengan Kesbangpol kota Palembang. Nantinya  tim Panwas dan tim terpadu akan berkeliling menurunkan atribut yang masih ada,”ujarnya.

Riduwansyah mengharapkan kepada para Calon Legislatif (Caleg), dan Parpol peserta pemilu, serrta tim kampanye masing-masing, untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berbau kampanye hingga saat pencoblosan.

“Kami juga memantau iklan-iklan di media cetak dan elektronik yang menampilkan iklan berbau kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Riduwansyah menerangkan dalam pendistribusian logistik pemilu dari KPU hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panwaslu Palembang sudah menginstruksikan jajarannya, untuk melakukan pengawasan secara ketat.

"Kita sudah supervisi ke Panwascam, dan memberikan tugas kepada PPL untuk mengawasi ketat pendistribusian surat suara hingga TPS,"ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada Panwascam untuk mengatur jadwal piket PPL diwilayah, untuk memonitor pelanggaran yang terjadi.

"Kita sudah minta dibuat piket PPLnya untuk terus memonitor TPS nanti, sementara untuk ancaman money politik,  kita melakukan pencegahan dengan  mengandeng petugas PPS dan PPK,"tuturnya.

Terpisah, Ketua DPW PBB Sumsel Junial Komar, mengungkapkan partainya siap mematuhi masa tenang tersebut, dengan memerintahkan kader ataupun caleg PBB untuk menurunkan APK yang ada secara sukarela.

"Ya sesuai aturan, bahwa di masa tenang APK, harus dilepas dan aktivitas kampanye harus dihentikan,"capnya. Lebih lanjut, Caleg DPR RI asal PBB Dapil Sumsel II ini, berharap nanti pemilu berjalan jujur dan adil, sehingga menghasilkan wakil rakyat amanat.

"Saya juga minta, agar semua caleg dan kader, agar mendoakan supaya pemilu berjalan lancar, dan menghasilkan caleg yang sebagaimana yang diharapakan dan PBB bisa keluar sebagai salah satu pemenang,"pungkasnya.(bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar