Kejari Usut Jebolnya Tanggul Balai Agung Sekayu

SEKAYU, PS-Adanya dinding tanggul sepanjang 500 meter yang roboh di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kini telah diusut kejaksaan negeri (Kejari) Sekayu.

Edi Handojo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu,  melalui Reza Oktavian, Kasi Intel Kejari Sekayu mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu berjanji mengusut tuntas robohnya tanggul di Kelurahan Balai Agung, saat ini Para Adhyaksa tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari PU Cipta Karya (CK) Kabupaten Muba dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut, Jumat (4/4).

Pihak Dinas PU Cipta Karya mengatakan, robohnya tanggul tersebut dikarenakan faktor alam dan kontraktor putus kontrak.

Pantauan di lapangan, pembangunan tanggul sepanjang aliran sungai di dekat perumahan DMP dengan panjang puluhan kilometer tersebut sepertinya tidak sesuai dengan tujuan, funsgi tanggul  untuk menghindari banjir tidak kurang sejalan dengan kontruksi bangunan yang tidak sesuai standar.

Sehingga hanya beberapa bulan selesai dibangun tanggul tersebut telah roboh dengan panjang 150 meter. Jika dilihat tanggul tersebut dibangun dengan pondasi batu bata biasa dan di tengah coran tidak ada anyaman besi, hanya ada kayu - kayu yang ditancapakan ditengah dinding tanggul yang ikut roboh.

Dengan robohnya tanggul tersebut perumahan GMP kembali berpotensi banjir saat musim hujan maupun pasang air sungai Musi.

“Kita (Kejari) usut robohnya tanggul yang menelana dana miliran tersebut. Saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak yang berwenang,” kata Edi Handojo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu melalui Reza Oktavian, Kasi Intel Kejari Sekayu. (bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar