Pelaku Spesialis Jambret Hp Diamankan Polisi

PALI - publikzone.com - Aksi Dua pemuda asal desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, di hari perayaan Hut-RI ke 72 justru menodai makna hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

Kedua orang ini yaitu Windi Andreas (17) dan Hobi Yono (20) bukannya mengisi hari kemerdekaan dengan kegiatan positif mereka malah menjadi pelaku penjambretan terhadap korban Lisdayanti (18) warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi.

Kejadian bermula saat Lisdayanti bersama dua temannya hendak pulang dari arah Simpang Lima kota Pendopo menuju rumahnya yang berada di Simpang Bandara. Ditengah perjalanan, tepatnya di jalan Merdeka Golf Permai depan Radio PALI, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di serempet oleh sepeda motor pelaku.

Sekejap mata handphone milik korban berhasil diambil pelaku dari tangan korban. Akibat dari serempetan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban bersama dua temannya terbalik. Sedangkan kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

Karena kejadian tersebut, Yanti langsung melapor ke Polsek Talang Ubi dengan LP / B / VIII / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 17/8/2017. menanggapi laporan tersebut, anggota polsek yang sedang piket  bersama satuan unit Reskrim Talang Ubi bergegas melakukan pengejaran.

Berkat kesigapan petugas kedua pelaku  berhasil diamankan di jalan masuk arah Bandara tembus desa Sungai Ibul.

Dari penuturan tersangka Windi, Ia mengaku bahwa ia sudah dua kali melakukan aksi jambret, yang pertama ia merampas hp milik warga didesa tempatnya tinggal Dan kedua kalinya dipendopo, namun naas untuk kali ini dia dan temanya tertangkap petugas.

"Sudah dua kali pak, petama didesa saya sendiri, kalau di pendopo saya baru kali ini," ungkap Windi yang mengaku akan menjual Hp dan uangnya rencana akan berbagi dua hasil jambretan bersama temannya.

Sementara kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH, membenarkan adanya penangkap kedua pelaku penjambretan.

"Setelah kita mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap dua tersangka penjambretan. Tak selang beberapa lama, kedua pelaku berhasil diamankan lengkap beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya," terang Victor.

Victor juga menerangkan diduga kedua pelaku merupakan spesialis aksi penjambretan yang kerap beraksi di wilayah hukum Talang Ubi dan menurutnya Kasus ini masih terus didalami lagi. Karena kuat dugaan, pelaku tidak kali ini menjambret di ibukota PALI. Dari cara dan gerakannya saat beraksi, pelaku seperti sudah terbiasa.

"Untuk itu, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Tak lupa, Victor juga mengingatkan agar masyarakat di Talang Ubi lebih waspada menghadapi aksi jambret yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun berada. Tanpa melihat korban, kenapa pihaknya terus menghimbau ketika sedang berkendara agar selalu konsentrasi. Untuk menghindari terjadinya aksi jambret. (St)

Posting Komentar

0 Komentar