Feri ditangkap di Jalan A Yani depan Kantor KPU Kota Prabumulih Kelurahan Prabu Jaya Prabumulih Timur Kota Prabumulih Minggu kemarin (03/09/2017) sekitar pukul 21.00 wib. Penangkapan pelaku bermula berdasaran informasi masyarakat yang menyebut telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Surip lorong Pagar Alam atau belakang Pasar Kota Prabumulih.
Mendapati informasi masyarakat yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil membuntuti pelaku hingga ke Jalan A Yani. Saat pelaku memasuki sebuah warung depan taman Kota, disituĺah pelaku disergap.
Dari tangan pelaku didapati satu paket kecil Sabu senilai Rp 200 ribu. Dengan demikian pelaku lantas digelandang ke Kantor Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Heri Yusman SH membenarkan penangkapan oknum PNS Prabumulih bernama Feri Wahyudi karna terlibat kasus narkoba.
Menurut Kasat saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Narkoba Polres Prabumulih. Kepada pelaku lanjut Kasat, akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pelaku yang diwawancara posmetro mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Angga di lorong Pagar Alam. Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merasa dijebak.
"Aku tuw sebenarnyo la bedatak la pas di depan taman kota. Kawan itu (Angga-red) nyuruh aku meli rokok ke warung. Dio biasonyo dak cak itu. Nah pas di warung aku ditangkap Plisi. Dah itu iyo pasrah bae" pungkasnya.(PP/PZ)
0 Komentar