Larikan Motor Teman, Joni dan Sunardi Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE-Joni Aprianti (25) dan rekanya Sunardi (31) harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat ulah mereka melarikan sepeda motor milik Devi Yunila binti Zainal Arifin warga Perum vina sejahtera Kel. Gunung Ibul, Kec.Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Para tersangka ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dan Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih didaerah mereka Desa lubuk semantung Kec. lembak Kab. Muara Enim, Senin (30/10).

Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor milikya. Tanpa ada rasa curiga Devi meminjamkan sepeda motornya  namun sampai sekarang tidak dikembalikan,  terakhir diketahui sepeda motor miliknya telah tergadai.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang saat itu tengah berada di kediamanya di desa lubuk semantung.

Dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Gharasa Zahra Zahirah S.Tr.K, sekitar pukul16.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka, selanjutnya para pelaku digelandang ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu unit Sepeda motor  Vega R merk Yamaha warna merah putih tahun 2014.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan pihak yang berwajib. Atas ulah mereka, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 372 KHUP atas kasus penggelapan. (ARD/HUMAS POLRES PRABUMULIH)

Posting Komentar

0 Komentar