Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Obat Herbal

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerja sama bisnis obat herbal. Seorang pria berinisial DI (51), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan dan menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL, tanggal 26 Agustus 2024, dengan korban bernama Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang berjualan di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Menurut keterangan dalam penyelidikan, DI datang menemui korban dan menawarkan kerja sama bisnis obat herbal. Korban disebut ditawari untuk menanamkan modal sebesar Rp50 juta, dengan janji keuntungan Rp20 juta selama tujuh bulan. Pembayaran kepada korban dijanjikan sebesar Rp10 juta setiap bulan yang diperhitungkan sebagai pengembalian modal dan keuntungan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank BRI. Selanjutnya, pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang disebut milik DI.

Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan sebagaimana yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami dalam perkara ini sebesar Rp46 juta. Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, DI diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim Polres Prabumulih Ipda Fajirudin, S.I.P., bersama anggota untuk mengamankan yang bersangkutan.

DI selanjutnya menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil proses penyidikan, sekitar pukul 14.30 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap DI di Polres Prabumulih dan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani korban dan DI di atas meterai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024, serta satu lembar struk bukti transfer melalui ATM Bank BRI dari rekening atas nama Sugianto ke rekening yang disebut milik DI senilai Rp46 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak obat Besactife yang berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan kepada korban. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Jon Kenedi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dapat terang.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer sebesar Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tertentu. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas, mekanisme usaha, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan. Teliti terlebih dahulu bentuk usaha dan legalitasnya serta pastikan setiap transaksi memiliki dasar dan bukti yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Jon Kenedi.

Atas dugaan perbuatannya, DI diproses terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Proses hukum terhadap perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Prabumulih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar