Pasutri Pemuja Barang Haram Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Ferdiansyah Alias Peng (33) dan Rani Puspita (31) warga Jln Kopral A Wahab Gang Kamboja RT.09 RW.02 Kel Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) pemuja barang haram ini, harus pasrah diringkus pihak kepolisian Polres Prabumulih.

Keduanya diamankan Sat Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP M. Ali Asri, S.H karena tertangkap tangan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu seberat 0.70 gram di kediaman mereka.

Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Sat Narkoba Polres Prabumulih mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut, Kamis(23/11).

Setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, Satuan Reserse Narkoba  langsung melakukan gerak cepat, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 0.70 gram, 12 (dua belas) handphone dan 1 (satu) bal plastik bening.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H mengatakan saat ini kedua pelaku pelaku beserta barang bukti telah1 diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.

” Kami menghimbau juga kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba di Kota Prabumulih untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian, ” Ujarnya.(FDH/ARD)

Posting Komentar

0 Komentar