Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Jajaran Kepolisian Resor Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Sungai Medang Kel Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kali ini, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polsek Prabumulih berhasil mengamankan Rico Tampati (26), warga Jln TPA Muara Sungai Kel Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih atas kasus pencurian batterai lampu penerangan jalan, Jumat (10/11) sekitar pukul 02.30 Wib.

Sebelumnya pelaku merusak kotak pelindung lampu jalan menggunakan linggis dan berhasil mencuri baterai yang ada didalamnya. Kemudian pelaku menjual baterai curian tersebut kepada dua orang penadah yaitu Muslim (52 tahun) dan Baini (46 tahun), keduanya merupakan warga Jl Nurhasim Kel. Muara Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Diketahui, lampu penerangan jalan tersebut merupakan Fasilitas umum milik Pemerintah Kota Prabumulih. Kini, tersangka Riko dikenakan pasal 363 pencurian dan kedua penadah diganjar pasal 480 KUHP.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H mengatakan  ketiga pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

" Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti baterai merk Zanetta dibawa ke Polres Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Eryadi.  (Ard/Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar