Ilustrasi. Net |
Hal ini berawal dari kedatangan PPS Kelurahan Rimba Asam dan didampingi Ketua PPK kecamatan Betung untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP bakal calon perseorangan, dia terkejut karena PPS Kelurahan Rimba Asam tersebut juga mendata dan menanyakan tentang adanya KTP dan Tanda tangan dukungan terhadap Buya Husni Tamrin-H. Supartijo Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023.
Menurut Jupriyadi, dia tidak pernah memberikan Fotocopy KTPnya kepada siapapun termasuk kepada tim sukses Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dari jalur perseorangan. Menurutnya tidak hanya dia, fotocopy KTP dan tanda tangan istri, adik ipar, keponakan juga ada didata tim sukses Balon tersebut.karena merasa tidak pernah memberikan KTP sebagai bukti dukungan pada Bakal calon tersebut. Jupriyadi pun berinisiatif mendatangi kantor Panwaslu dan polres Banyuasin untuk melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu.
“saya tegaskan kepada tim verifikasi itu, bahwa saya tidak pernah memberikan fotocopy KTP dan tanda tangan kepada tim Buya Husni Tamrin-H. Supartijo, maka daripada itu, saya baik secara pribadi dan sebagai kader partai tidak terima atas perbuatan itu, karena merugikan dan mencemarkan nama baik saya dan kepertaian. Untuk itu saya melapor kepada Panwaslu Kabupaten Banyuasin untuk bertindak tegas. Secara hukum saya akan melaporkan ke Kapolres Banyuasin”.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, membenarkan adanya laporan dari Jupriyadi ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin tentang dugaan pemalsuan KTP dan Tanda Tangan seseorang untuk Bakal Calon Bupati tertentu. Pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan tersebut, apakah sudah memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan atau tidak, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Masih menurut Iswadi, Panwaslu hanya bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran yang berkaitan dengan kepemiluan, sedangkan bila menyangkut dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pihaknya menyarakan kepada pelapor untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang menindaknya.
“Undang-undang Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada Panwaslu untuk memproses laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, misalnya pelanggaran etik pemilu, pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu, itupun akan ditangani dan dikaji dalam Sentra Gakkumdu, itupun memenuhi syarat formil dan materilnya, sementara pelanggaran yang menyangkut pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan, sebaiknya di laporkan ke pihak kepolisian saja”. Tukas Iswadi (asri)
0 Komentar