Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus Satu Pelaku Pencurian Di Kelurahan Mangga Besar Prabumulih

 

Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 379 / XI / 2025 / SPKT / Res Prabumulih / Polda Sumsel, tertanggal Sabtu, 15 November 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Tesa Agustina (20), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun II Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidur dan mendapati tas miliknya yang berisi satu unit handphone merek Vivo Y16 serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp300.000 sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari barang-barang tersebut hilang, korban sempat menanyakan kepada teman kosnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal TEKAB Prabu, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada ASMAWI bin Yusuf (42), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Satria, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Tim TEKAB Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ASMAWI bin Yusuf telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar