Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu

Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Prabumulih. Tak  tanggung tanggung saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan puluhan paket sabu siap edar.









PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Sat Res Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP M. Ali Asri, S.H kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang sering melakukan transaksi jual beli di diwilayah jalan M. Yamin Gang Pagar Alam Kelurahan Pasar I, kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jum'at (05/01).

Tersangka yakni Jimi Carter (34) warga jalan Bukit Lebar Prumnas Poligon Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur. Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu di seputaran wilayah jalan M yamin. 

Berbekal bahan keterangan dan ciri ciri pelaku, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan ke daerah tersebut. Berdasarkan Surat Perintah (Sprint) maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Jimmi Karter sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 23 paket Narkoba dengan berat Brutto 2.86 gram. Turut diamankan petugas, satu buah HP merk Hammer, Dompet merk Boss serta Uang tunai Rp.345.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Prabumulih dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian, jangan takut identitas pelapor akan dirahasiakan," Ujar AKP M. Ali Asri. ( FDH/ARD)

Posting Komentar

0 Komentar