PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Relawan Kotak Kosong melaporkan 5 anggota komisioner KPU Prabumulih dan 3 anggota Panwaslu Prabumulih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta, Rabu (16/05).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu dan hukum jelang pelaksanaan Pilkada kota Prabumulih. Hal ini terungkap dalam surat pengaduan Formulir Surat Pernyataan (Form II L/P DKPP) tertanggal 16 Mei 2018.
Kuasa hukum relawan kotak kosong M Maiwan Kaini SH MH melaporkan Ketua dan para anggota KPU kota Prabumulih sebagai Terlapor I, serta Ketua panwaslu Prabumulih dan anggota sebagai terlapor II.
“Ada delapan personel yang dilaporkan, bukan institusinya yakni 5 anggota komisioner KPU kota Prabumulih terdiri dari Ketua sampai anggotanya, kemudian 3 anggota Panwaslu mulai dari ketua dan anggotanya,” ungkap Maiwan, ketika dihubungi Via handphone.
Dikatakan Maiwan, untuk pengaduan sudah jelas dan telah diterima langsung pihak Divisi Pengaduan DKPP yakni, Helby dan Fery. Saat ini pihaknya pun tinggal menunggu hasil gelar perkara daru pihak DKPP.
“Pengaduan kita jelas, dan teradunya juga sudah jelas. Dan dalam beberapa hari kedepan pihak DKPP akan langsung menggelar perkara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh oknum Ketua dan anggota KPU Prabumulih, serta oknum Ketua dan anggota Panwaslu Prabumulih,” Tegasnya.
Lebih lanjut Maiwan menyebutkan, pihaknya juga diminta DKPP untuk segera melengkapi 1-2 hal kekurangan yang harus disiapkan supaya secepatnya bisa dipersidangkan.
“Sembari menunggu gelar perkara di DKPP dalam waktu dekat ini, kita juga akan melengkapi 1-2 hal yang dinilai kurang agar disiapkan supaya segera digelar sidangnya,” tukasnya. (Red)
0 Komentar