LAMPUNG BARAT, PUBLIKZONE -- Perempuan dan anak adalah dua makhluk tuhan yang perlu perlindungan dan kasih sayang, prinsip perlindungan keduanya Yakni bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis maupun mental. Pemberian perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab pihak pemerintah, lembaga sosial maupun masyarakat itu sendiri.
Sebagai bentuk kepedulian negara, maka pemerintah bersama DPR RI menerbitkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera," Ungkap Sekertaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/08/2018).
Dikatakan Akmal, pencegahan KDRT dapat diawali dengan mempertebal mental spiritual keagamaan. Tak hanya itu, Jalinan komunikasi yang baik antara suami, istri dan anak-anak harus tetap terjaga. Bahkan yang terpenting adalah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalah.
"Orang tua mempunyai peran yang penting dalam menempa Kepribadian dan mental anak. Melalui bimbingan yang baik, anak anak mampu menerapkan tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang kita ditanamkan. Tentramnya rumah tangga sebagai sendi membangun generasi penerus yang hebat, dengan pola asuh yang ramah penuh kasih sayang akan memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga," Jelasnya.
Diakhir wawancara, Akmal mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maupun Tim Penggerak PKK Lampung Barat telah berpartisipasi dalam pencegahan KDRT. Melalui penyuluhan dan sosialisasi target pencapaian pencegahan tindak KDRT akan sampai unit terkecil dimasyarakat.
"Saat ini pihak pemerintahan terus melalukan sosialisasi pencegahan tindak KDRT. Saya Harap melalui sosialisasi ini, kita semua dapat menerapkan ilmu yang didapat sekaligus menyampaikan pesan-pesan moral baik kepada keluarga terdekat, organisasi maupun lingkungan tempat tinggal," Tandasnya (Metra)
0 Komentar