Gerebek Sebuah Rumah, Polisi Meringkus Tersangka Pengguna Narkoba

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Anggota Reserse Narkoba Polres Prabumulih meringkus para terduga pengguna narkotika jenis sabu dalam penegerbekkan di sebuah rumah dikawasan Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar Prabumulih, Kamis (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Para tersangka diantaranya, Romi (28) warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Joni Ulia (23)warga Jalan mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan satu wanita atas nama Arti Wulan Safitri (21) warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari penggeledahan rumah, Petugas menemukan narkotika yang diduga Sabu berikut seperangkat alat hisapnya. Akibat temuan barang bukti tersebut, Mereka kemudian diamankan ke Mapolres Prabumulih guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama mengatakan, Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di kediaman tersangka Joni Aulia sering dijadikan tempat pesta Narkoba.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah kediaman terduga. Setelah dipastikan, anggota satres Narkoba dipimpin Kanit idik I Ipda Sardinata langsung melakukan penggerbekkan.

"Dari penggeledahan rumah, Anggota kita menemukan satu peket kecil berupa plastik klip bening berisi kristal sabu seberat 0,15 gram dan sebuah pirek kaca yang masih tersisa sabu-sabu didalamnya," Ujar Zon Prama, Jumat (2/10).

Menurut Kasat, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. " Ya  mereka masih menjalani proses penyidikan. Sementara ini kita masih menuggu hasil tes urine para tersangka," Tandasnya (Ard/Bio)

Posting Komentar

1 Komentar