Bejat, Pelaku Perkosa Gadis Yatim Piatu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sangat bejat kelakuan Heri (29), warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Lelaki Durjana ini nekat memperkosa gadis malang berinisial DT (16) anak yatim piatu yang memiliki keterbelakangan mental.

Dengan Iming Iming uang 50 Ribu, Pelaku berhasil merayu korban dan tega melampiaskan nafsu birahinya. Bahkan memanfaatkan kondisi mental korban, Pelaku telah dua kali berhasil menggagahinya.

Informasi yang dihimpun, Peristiwa itu berawal pada selasa (1/1/2019) sekira jam 13.00 WIB saat korban sedang berada di pondok depan rumahnya yaitu Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak. Dengan bujuk rayu diberi uang 50 ribu, Korban diajak Heri jalan jalan.

Tepatnya disemak-semak halaman rumah kosong di Dusun III Desa Alai Selatan, pelaku membujuk korban untuk membuka baju. Disitulah pelaku berhasil menyetubuhi korban. 

Setelah sahwatnya terpenuhi, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain. Namun sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak ipar perempuannya yaitu Hayla.

Mendengar penjelasan itu, kakak kandung korban Wandar Adios melaporkan peristiwa yang dialami adiknya ke Pemerintah Desa Alai. Selanjutnya Kades melaporkannya ke Polsek Lembak.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim menuju TKP dan mengamankan pelaku. Heri Akhirnya ditangkap dan kini diamankan di Polsek Lembak. Akibat perbuatan itu, Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan introgasi Heri mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan DT. "Dua kali saya setubuhi korban pak. Saya imingi uang Rp 50 ribu," terangnya, Senin (7/1) siang.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH melalui Kapolsek Lembak AKP Alfian HN SE mengatakan, korban adalah anak yatim piatu dan memiliki keterbelakangan mental. 

"Pelaku dipancing keluar lalu hari itu korban diajak disemak-semak. Dari peristiwa itu, kita  kemudian menagkap pelaku. Akibat perbuatanya, pelaku terancam undang-undang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKP Alfian. (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar