Beda Usia, Cinta Bambang Berakhir Di Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---  Kisah Cinta Bambang Sucipto (26) dan El (16) harus berakhir memilukan. Meski keduanya sama sama mencintai, Namun niatnya bambang untuk meminang wanita pujaanya itu harus berakhir ditangan Polisi.

Bambang harus mengubur asanya kepada El karena tidak mendapat restu dari orang tua. Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas laporan telah melarikan gadis yang masih dibawah umur.

Informasi yang dihimpun, Dugaan kasus dilarikanya EL berawal saat gadis ini menghadiri hajatan di rumah Kadus di kampungnya Desa karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih pada Sabtu lalu (12/1/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Keduanya yang belum lama menjalin hubungan asmara ini bertemu di acara tersebut. Karena cinta, Bambang diam diam melarikan EL ke daerah Bakaran Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Diwaktu yang bersamaan, orangtua EL mencoba untuk mencari keberadaannya. Namun, hingga keesokan harinya EL tidak pernah pulang kerumah. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui kalau anak perempuannya telah dibawa kabur oleh Bambang.

Tak terima dengan perbuatan itu, ayah korban langsung melaporkan tersangka Bambang ke Polres Prabumulih dengan dasar LP/B/15/l /2019/SUMSEL/PBM/RES PBM, Tanggal 14 Januari 2019.

Atas laporan tersebut, Petugas Kepolisian Resor Prabumulih akhirnya berhasil mengamankan Bambang  saat sedang membawa truk pasir di kawasan Pasar Kota Prabumulih, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Tanpa ada perlawanan, Bambang  akhirnya diamankan petugas ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Membenarkan telah mengamankan Bambang Sucipto (26) warga Dusun 2 Desa Baru Rambang Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka berhasil kita amankan, dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik di ruang PPA Polres Prabumulih. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP UU perlindungan anak," Ungkap Abdul Rahman. (RD)

Posting Komentar

0 Komentar