Terungkap, Inilah Pelaku Pemerkosa Mahasiswi UIN Raden Fatah Hingga Tewas

MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Fatmi Rohanayanti (20), Seorang Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Fakultas Syariah Angkatan 2017, Menjadi Korban pemerkosaan hingga tewas.

Korban yang merupakan warga Dusun IV Desa Menanti Kecamatan Kelekar, Muara Enim ini, Tewas mengenaskan dengan Kondisi tidak berbusana di sebuah kebun Karet warga. Bahkan saat ditemukan, bagian leher dan mulut korban diikat menggunakan pakaian korban sendiri.

Kasus yang menghebohkan warga Desa Suban, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim ternyata melibatkan seorang Resedivis yang pernah ditahan di Nusa Kambangan Selama 9 Tahun atas kasus yang serupa.

Upuzan alias Sirun (32) adalah Pelaku dibalik peristiwa yang sangat keji tersebut. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim di rumahnya yang berada di Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Jumat (1/2/2019).

Bersamanya, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket sweater warna orange dan potongan celana jeans milik pelaku yang dikenakan pelaku saat menghabisi korban serta seutas tali di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau nopol BG 3745 KAE milik korban berikut satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash modifikasi warna hitam tanpa plat nopol juga berhasil diamankan polisi.

Kapolres Muara Enim AKBP AfnerJuwono SIk MH didampingi Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH saat menggelar konferensi pers di Polsek Gelumbang mengatakan, kasus tragis ini terungkap setelah pihaknya melakukan olah TKP dan mendalami keterangan saksi saksi.

"Dari keterangan saksi saksi, kita mencurigai salah satu pekerja di lahan kebun karet warga yang tak jauh dari TKP. Dia adalah Upuzan Alias Sirun, Resedivis kasus yang sama dan baru keluar bebas 2 tahun belakangan ini," Ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, Sebelum ditetapkan sebagai pelaku, Upuzan diperiksa terlebih dahulu. Dengan dibantu oleh Tim Labfor Polda Sumsel, petugas mencocokkan sperma pelaku dengan cairan sperma yang menempel di tubuh korban. 

"Hasil pemeriksaan dan sampel yang kita temukan ternyata cocok. Akhirnya atas bukti tersebut pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"  Ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, Dari hasil interogasi awal, Pelaku Upuzan beralibi hanya ingin menguasai sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau nopol BG 3745 KAE milik korban. Namun saat beraksi kain penutup wajahnya terlepas dan pelaku dikenali oleh korban.

"Pelaku berdalih hanya ingin mengambil motor milik korban. Namun Karena jati dirinya diketahui Korban, pelaku nekat menyekap korban dan menganiayanya. Dengan kondisi tangan teringkat, Korban digiring Ke semak semak. Disanalah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama saat korban dalam keadaan sadar, dan kedua saat korban sudah meninggal dunia," Tandasnya (Ard)