PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Pasca hilangnya hewan ternak milik Rosit (43) warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu lalu (23/2/2019), Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Awalnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap Mentri (40) warga Dusun I, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat. Kemudian menyusul tersangka penadah atas nama Alpian (49) warga jalan Payu Putat RT 01 RW 01 Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus satu pelaku lagi yakni Irfan (42 tahun) alamat jalan Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 23.50 WIB.
Namun dalam proses penagkapan pelaku Irfan ini, Petugas Kepolisian kewalahan lantaran pelaku berusahan melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan sebilah pisau saat akan diringkus. Melihat aksi tersebut, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.
Dengan luka tembak, pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, Selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan, Proses penangkapan pelaku Irfan cukup memakan waktu lantaran Ia berusahan kabur dari kepungan petugas.
"Sempat terjadi aksi kejar kejaran, kemudian petugas kita berusaha menghentikan pelaku dengan memberikan 3 kali tembakkan peringatan ke udara namun tidak di gubris oleh pelaku. Akhirnya kita terpaksa melumpuhkannya dengan 2 kali tembakkan di kaki kanannya," Ungkap AKP Mursal Mahdi
Dikatakan Mursal, Tersangka ditangkap lantaran terlibat kasus 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. " Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan sebilah golok, berikut Handphone warna hitam merk blueberry," Tandasnya (Ard/Bio)
0 Komentar